| Simpanan Saham  | Simpanan Pokok | 
	| Simpanan Wajib | 
	| Simpanan Kapitalisasi (SIPITA) | 
	| Simpanan Non Saham | Simpanan Sukarela (SISUKA) | 
	| Simpananan Khusus Berjangka  (SIKHUJANG) | 
	| Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) | 
	| Simpanan Masa Depan (SIMAPAN) | 
	| Simpanan Hari Tua (SIHARTA) | 
Selengkapnya sebagai berikut : 
	| Simpanan Pokok | 
	| Sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) bagi anggota dan tiap anggota hanya menyimpan sekali | 
	| Simpanan ini akan mendapat deviden dengan memakai perhitungan bulan saham. | 
	| Simpanan pokok tidak dapat diambil / ditarik kecuali pada saat anggota keluar / dikeluarkan / meninggal dunia. | 
	 | 
	| Simpanan Wajib | 
	| Dikenakan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua ribu rupiah) bagi anggota setiap bulan, akan mendapat Deviden dengan memakai perhitungan bulan saham.  | 
	| Simpanan wajib bulanan dibayar setiap bulan oleh anggota dan atau dapat dibayar dimuka untuk beberapa bulan sekali. | 
	| Simpanan wajib bulanan tidak dapat diambil/ditarik kecuali anggota keluar/ dikeluarkan/meninggal dunia. | 
	| Jika selama 3 bulan berturut-turut Simpanan Wajib tidak dibayar, maka Kopdit CU Cemara Lestari akan mendebet Simpanan Sukarela Anggota untuk melunasi Simpanan wajib Anggota yang bersangkutan. | 
	 | 
Catatan : Kelalaian menabung Simpanan Wajib jika Simpanan Sukarela sudah tidak mencukupi untuk didebet maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Pengurangan deviden bagi yang menunggak Simpanan wajib selama:
 
a. 6 s/d 12 bulan diberikan deviden 50% dari haknya
b. 13 s/d 18 bulan diberikan deviden 25% dari haknya
c. Diatas 18 bulan tidak diberikan Deviden
	| Simpanan Kapitalisasi (SIPITA) | 
	| Simpanan Kapitalisasi  (Sipita)  adalah simpanan wajib khusus. | 
	| Dikenakan sebesar 2% kepada peminjam untuk  peminjaman mulai dari Rp. 5 juta keatas, | 
	| Dibukukan pada buku anggota .  | 
	| Simpanan  Kapitalisasi  mendapat  Deviden Kapitalisasi setip tahun  yang dibukukan bersamaan dengan deviden anggota.   | 
	| Simpanan Kapitalisasi tidak dapat diambil / ditarik kecuali pada saat anggota keluar / dikeluarkan / meninggal dunia.  | 
	| Simpanan Sukarela (SISUKA) | 
	| Bagi anggota dianjurkan menabung sesuai kemampuannya,  dengan catatan maksimal simpanan tidak lebih dari 10 % aset Kopdit CU Cemara Lestari.  | 
	| Simpanan  mendapat Jasa  dihitung dari saldo simpanan bulanan. | 
	| Simpanan Sukarela dapat ditarik  jika anggota tidak mempunyai Pinjaman dan atau mempunyai Pinjaman namun  jumlah Pinjaman tidak lebih besar dari Simpanannya.  | 
	| Jasa Simpanan Sukarela akan dibukukan  dalam Buku Anggota setiap akhir bulan berjalan. | 
	| Simpanan Khusus Berjangka ( SIKHUJANG )  | 
	| Bagi anggota  Kopdit  CU Cemara Lestari | 
	| Simpanan Sikhujang minimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan kelipatannya hingga total simpanan maksimal 10 % aset Kopdit CU Cemara Lestari bagi  tiap penabung.  Anggota dapat menabung Sikhujang dan diberi tanda terima, berupa sertifikat bermeterai dan merupakan surat berharga. | 
	| Jangka waktu  minimal 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan dapat diperpanjang.  Anggota dapat mengambil simpanannya pada waktu jatuh tempo di kantor Kopdit CU Cemara Lestari dengan membawa Sertifikat Sikhujang asli. | 
	| Semua pelayanan tabungan Sikhujang hanya di kantor Kopdit CU Cemara Lestari dan tercatat dengan nomor Sertifikat.  | 
	Jasa Simpanan  dihitung secara bulanan  setiap tanggal jatuh tempo, jasa simpanan  dapat diambil atau dimasukkan ke Simpanan Sukarela, Sibuhar dan atau simpanan lainnya sesuai dengan permintaan anggota. 
Besar Jasa Simpanan Sikhujang sesuai dengan Pola Kebijakan yang berlaku. | 
	| Simpanan  Sikhujang  dapat  dijadikan jaminan Pinjaman anggota di Kopdit tetapi tidak  dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak dijamin Daperma. | 
	| Simpanan yang dicairkan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi   sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) dan  Jasa Simpanan  yang telah dibayar akan diperhitungkan kembali. | 
	| Dua  minggu (14 hari)  sebelum  jatuh  tempo  apabila anggota tidak  memberitahukan  untuk  dicairkan, maka Sikhujang  tersebut dianggap diperpanjang secara otomatis selama 1 (satu) tahun  atau 6 (enam ) bulan lagi (roll-over) sesuai dengan perjanjian awal.  | 
	| Setiap penabung dikenakan biaya materai. | 
	| Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)  | 
	| Bagi anggota Kopdit CU Cemara Lestari.  | 
	| Merupakan simpanan yang dapat disimpan dan ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja  kantor Kopdit CU Cemara Lestari. Pelayanan Sibuhar hanya di kantor Kopdit CU Cemara Lestari. | 
	| Jasa Simpanan Sibuhar akan dihitung secara harian setiap akhir bulan,  Jasa Simpanan akan dimasukkan dalam buku  simpanan Sibuhar pada setiap akhir bulan berjalan.  Jasa Simpanan  Sibuhar   dengan perhitungan secara harian yang besarnya sesuai dengan Pola Kebijakan yang berlaku. | 
	| Simpanan Sibuhar tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak dijamin  Daperma. | 
	| Penutupan sibuhar akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,00 (Duapuluh lima ribu rupiah).  | 
	| Simpanan Masa Depan (SIMAPAN) | 
	| Bagi anggota Kopdit CU Cemara Lestari. | 
	| Merupakan simpanan yang dapat direncanakan untuk masa depan yang pasti   (misalnya : biaya pendidikan, melahirkan, naik haji, renovasi, menikah dll) | 
	| Jasa Simpanan  Simapan  (dengan perhitungan bunga-berbunga). | 
	| Simpanan dijamin  ke Daperma. | 
	| Apabila putus sebelum jatuh tempo, simpanan dapat diambil sebesar jumlah setoran yang disimpan ( tanpa Jasa Simpanan  ) dan dipotong Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya administrasi. | 
Contoh Tabel Simpanan
	| Target Nominal (Rp) | Jangka Waktu (Bulan) | Setoran Per Bulan | 
	| Rp. 1.000.000 | 6 | 164500 | 
	| 12 | 81500 | 
	| 18 | 53500 | 
	| 24 | 40000 | 
	| 30 | 31500 | 
	| 36 | 26000 | 
Untuk nominal yang lebih besar, setoran dikalikan dengan kelipatannya
Misalnya : Rp. 5.000.000,00 jangka waktu 36 bulan, setoran per bulan Rp. 130.000,00
Catatan : Jasa Simpanan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tabel tersebut diatas hanya merupakan contoh produk bukan angka yang harus dipatuhi
	| Simpanan Hari Tua (SIHARTA) | 
	| Bagi Anggota Kopdit  CU Cemara Lestari. | 
	| Simpanan  berjangka  dengan waktu tertentu dimana setoran wajibnya dilakukan setiap bulan dengan tanggal  yang sama dalam jumlah tertentu yang ditetapkan Kopdit CU Cemara Lestari sebesar Rp. 100.000,00 atau kelipatannya. | 
	| Jasa  Simpanan  (dengan perhitungan bunga berbunga ) | 
	| Jangka waktu simpanan minimal 5 tahun dan maksimal 30 tahun. | 
	| Bisa dijadikan agunan pinjaman dan ikut diasuransikan. | 
	Jika  anggota tidak melakukan penyetoran tepat waktu (di tanggal jatuh tempo Sidaun),  anggota yang bersangkutan  akan dikenakan  denda keterlambatan sebesar 0,1% / hari dari jumlah setoran tertunggak.   
     	Apabila  dalam jangka waktu 6 bulan berturut turut  anggota tidak menyetor Siharta  tersebut di atas  maka Kopdit CU Cemara Lestari berhak menutup Siharta. Uang yang telah disetor  akan dikembalikan kepada Anggota tetapi tidak dengan Jasa Simpanannya dan dikenakan  biaya administrasi. | 
	| Apabila  anggota  melakukan penutupan Siharta sebelum 5 tahun, maka uang yang telah disetor akan dikembalikan tetapi tidak dengan jasanya dan dikenakan biaya administrasi Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). | 
	| Siharta yang ditutup tidak pada saat jatuh tempo maka jasa tahun berjalan tidak diberikan. | 
	| Apabila Siharta telah jatuh tempo,  maka seluruh dananya akan diserahkan kepada anggota, sesuai dengan perjanjian ( lihat tabel ). | 
	| Tabel Sidaun terlampir dalam  Poljak.  |