Layanan Simpanan

Simpanan Saham Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Kapitalisasi (SIPITA)
Simpanan Non SahamSimpanan Sukarela (SISUKA)
Simpananan Khusus Berjangka (SIKHUJANG)
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
Simpanan Masa Depan (SIMAPAN)
Simpanan Hari Tua (SIHARTA)

Selengkapnya sebagai berikut :

Simpanan Pokok
Sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) bagi anggota dan tiap anggota hanya menyimpan sekali
Simpanan ini akan mendapat deviden dengan memakai perhitungan bulan saham.
Simpanan pokok tidak dapat diambil / ditarik kecuali pada saat anggota keluar / dikeluarkan / meninggal dunia.
Simpanan Wajib
Dikenakan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua ribu rupiah) bagi anggota setiap bulan, akan mendapat Deviden dengan memakai perhitungan bulan saham.
Simpanan wajib bulanan dibayar setiap bulan oleh anggota dan atau dapat dibayar dimuka untuk beberapa bulan sekali.
Simpanan wajib bulanan tidak dapat diambil/ditarik kecuali anggota keluar/ dikeluarkan/meninggal dunia.
Jika selama 3 bulan berturut-turut Simpanan Wajib tidak dibayar, maka Kopdit CU Cemara Lestari akan mendebet Simpanan Sukarela Anggota untuk melunasi Simpanan wajib Anggota yang bersangkutan.

Catatan : Kelalaian menabung Simpanan Wajib jika Simpanan Sukarela sudah tidak mencukupi untuk didebet maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Pengurangan deviden bagi yang menunggak Simpanan wajib selama:

a. 6 s/d 12 bulan diberikan deviden 50% dari haknya

b. 13 s/d 18 bulan diberikan deviden 25% dari haknya

c. Diatas 18 bulan tidak diberikan Deviden

Simpanan Kapitalisasi (SIPITA)
Simpanan Kapitalisasi (Sipita) adalah simpanan wajib khusus.
Dikenakan sebesar 2% kepada peminjam untuk peminjaman mulai dari Rp. 5 juta keatas,
Dibukukan pada buku anggota .
Simpanan Kapitalisasi mendapat Deviden Kapitalisasi setip tahun yang dibukukan bersamaan dengan deviden anggota.
Simpanan Kapitalisasi tidak dapat diambil / ditarik kecuali pada saat anggota keluar / dikeluarkan / meninggal dunia.
Simpanan Sukarela (SISUKA)
Bagi anggota dianjurkan menabung sesuai kemampuannya, dengan catatan maksimal simpanan tidak lebih dari 10 % aset Kopdit CU Cemara Lestari.
Simpanan mendapat Jasa dihitung dari saldo simpanan bulanan.
Simpanan Sukarela dapat ditarik jika anggota tidak mempunyai Pinjaman dan atau mempunyai Pinjaman namun jumlah Pinjaman tidak lebih besar dari Simpanannya.
Jasa Simpanan Sukarela akan dibukukan dalam Buku Anggota setiap akhir bulan berjalan.
Simpanan Khusus Berjangka ( SIKHUJANG )
Bagi anggota Kopdit CU Cemara Lestari
Simpanan Sikhujang minimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan kelipatannya hingga total simpanan maksimal 10 % aset Kopdit CU Cemara Lestari bagi tiap penabung. Anggota dapat menabung Sikhujang dan diberi tanda terima, berupa sertifikat bermeterai dan merupakan surat berharga.
Jangka waktu minimal 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan dapat diperpanjang. Anggota dapat mengambil simpanannya pada waktu jatuh tempo di kantor Kopdit CU Cemara Lestari dengan membawa Sertifikat Sikhujang asli.
Semua pelayanan tabungan Sikhujang hanya di kantor Kopdit CU Cemara Lestari dan tercatat dengan nomor Sertifikat.
Jasa Simpanan dihitung secara bulanan setiap tanggal jatuh tempo, jasa simpanan dapat diambil atau dimasukkan ke Simpanan Sukarela, Sibuhar dan atau simpanan lainnya sesuai dengan permintaan anggota.
Besar Jasa Simpanan Sikhujang sesuai dengan Pola Kebijakan yang berlaku.
Simpanan Sikhujang dapat dijadikan jaminan Pinjaman anggota di Kopdit tetapi tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak dijamin Daperma.
Simpanan yang dicairkan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) dan Jasa Simpanan yang telah dibayar akan diperhitungkan kembali.
Dua minggu (14 hari) sebelum jatuh tempo apabila anggota tidak memberitahukan untuk dicairkan, maka Sikhujang tersebut dianggap diperpanjang secara otomatis selama 1 (satu) tahun atau 6 (enam ) bulan lagi (roll-over) sesuai dengan perjanjian awal.
Setiap penabung dikenakan biaya materai.
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
Bagi anggota Kopdit CU Cemara Lestari.
Merupakan simpanan yang dapat disimpan dan ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja kantor Kopdit CU Cemara Lestari. Pelayanan Sibuhar hanya di kantor Kopdit CU Cemara Lestari.
Jasa Simpanan Sibuhar akan dihitung secara harian setiap akhir bulan, Jasa Simpanan akan dimasukkan dalam buku simpanan Sibuhar pada setiap akhir bulan berjalan. Jasa Simpanan Sibuhar dengan perhitungan secara harian yang besarnya sesuai dengan Pola Kebijakan yang berlaku.
Simpanan Sibuhar tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak dijamin Daperma.
Penutupan sibuhar akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,00 (Duapuluh lima ribu rupiah).
Simpanan Masa Depan (SIMAPAN)
Bagi anggota Kopdit CU Cemara Lestari.
Merupakan simpanan yang dapat direncanakan untuk masa depan yang pasti (misalnya : biaya pendidikan, melahirkan, naik haji, renovasi, menikah dll)
Jasa Simpanan Simapan (dengan perhitungan bunga-berbunga).
Simpanan dijamin ke Daperma.
Apabila putus sebelum jatuh tempo, simpanan dapat diambil sebesar jumlah setoran yang disimpan ( tanpa Jasa Simpanan ) dan dipotong Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya administrasi.

Contoh Tabel Simpanan

Target Nominal (Rp)Jangka Waktu (Bulan)Setoran Per Bulan
Rp. 1.000.0006164500
1281500
1853500
2440000
3031500
3626000

Untuk nominal yang lebih besar, setoran dikalikan dengan kelipatannya
Misalnya : Rp. 5.000.000,00 jangka waktu 36 bulan, setoran per bulan Rp. 130.000,00
Catatan : Jasa Simpanan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tabel tersebut diatas hanya merupakan contoh produk bukan angka yang harus dipatuhi

Simpanan Hari Tua (SIHARTA)
Bagi Anggota Kopdit CU Cemara Lestari.
Simpanan berjangka dengan waktu tertentu dimana setoran wajibnya dilakukan setiap bulan dengan tanggal yang sama dalam jumlah tertentu yang ditetapkan Kopdit CU Cemara Lestari sebesar Rp. 100.000,00 atau kelipatannya.
Jasa Simpanan (dengan perhitungan bunga berbunga )
Jangka waktu simpanan minimal 5 tahun dan maksimal 30 tahun.
Bisa dijadikan agunan pinjaman dan ikut diasuransikan.
Jika anggota tidak melakukan penyetoran tepat waktu (di tanggal jatuh tempo Sidaun), anggota yang bersangkutan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% / hari dari jumlah setoran tertunggak.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan berturut turut anggota tidak menyetor Siharta tersebut di atas maka Kopdit CU Cemara Lestari berhak menutup Siharta. Uang yang telah disetor akan dikembalikan kepada Anggota tetapi tidak dengan Jasa Simpanannya dan dikenakan biaya administrasi.
Apabila anggota melakukan penutupan Siharta sebelum 5 tahun, maka uang yang telah disetor akan dikembalikan tetapi tidak dengan jasanya dan dikenakan biaya administrasi Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah).
Siharta yang ditutup tidak pada saat jatuh tempo maka jasa tahun berjalan tidak diberikan.
Apabila Siharta telah jatuh tempo, maka seluruh dananya akan diserahkan kepada anggota, sesuai dengan perjanjian ( lihat tabel ).
Tabel Sidaun terlampir dalam Poljak.